Indemnitas adalah suatu bentuk penggantian kerugian secara keuangan hingga pihak yang dirugikan memiliki keuangan seperti sebelum kerugian terjadi. Ganti rugi ini tertera dalam polis asuransi yang melibatkan pihak penanggung asuransi dan pihak yang ditanggungi. Keuangan yang ditanggung harus sama dengan harga harta benda dari pihak tertanggung.[1] Pihak yang ditanggungi tidak boleh menerima ganti rugi dengan nilai lebih sehingga memperoleh keuntungan.[2] Indemnitas didukung oleh subrogasi yang menetapkan bahwa pihak penanggung berhak menjual barang sisa dari penanggungannya.[3] Penerapan indemnitas tidak berlaku bagi asuransi jiwa, tetapi hanya berlaku untuk asuransi harta benda.[4]