Mudharat (bahasa Arab: مَضَرَّة) adalah istilah dalam bahasa Arab yang bermakna kerugian, bahaya, atau dampak negatif. Dalam konteks Islam, mudharat merujuk pada segala sesuatu yang membawa keburukan, baik dalam aspek fisik, mental, sosial, maupun spiritual. Istilah ini sering digunakan dalam pembahasan hukum Islam (fikih) untuk menilai suatu tindakan atau keputusan berdasarkan dampaknya terhadap individu maupun masyarakat.[1][2][3]