Badan Nasional Penanggulangan Terorisme BNPT | |
---|---|
![]() | |
Gambaran umum | |
Dasar hukum | UU No.5 Tahun 2018 |
Alokasi APBN | Rp626 miliar (2025)[1] |
Di bawah koordinasi | |
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan | |
Kepala | |
Komjen. Pol. Eddy Hartono, S.I.K., M.H. | |
Sekretaris Utama | |
- | |
Deputi | |
- | |
Situs web | |
www.bnpt.go.id | |
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (disingkat BNPT) adalah sebuah lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan terorisme. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BNPT dikoordinasikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. BNPT dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pada awalnya jabatan Kepala BNPT setingkat eselon I.a. Namun sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Badan Penanggulangan Terorisme, jabatan Kepala BNPT naik menjadi setingkat menteri.[2]
BNPT dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010. Sebelumnya cikal bakal lembaga ini adalah Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme (DKPT).[3]