Tanggal pendirian | 3 Januari 1961 |
---|---|
Tipe | Perkumpulan (Sesuai Akta Notaris dan SK Kemenkumham) |
Tujuan | Mempertinggi mutu perkawinan guna mewujudkan keluarga sakinah menurut ajaran Islam untuk mencapai masyarakat dan bangsa Indonesia yang maju, mandiri, bahagia, sejahtera materil dan spiritual[1] |
Kantor pusat | Masjid Istiqlal R. 66 Jl. Taman Wijaya Kusumah Pasar Baru, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia |
Wilayah layanan | Indonesia |
Ketua Umum | Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA. |
Situs web | Situs Resmi BP4 Pusat |
Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (sekarang) disingkat BP4 adalah Organisasi perkumpulan yang bersifat sosial keagamaan sebagai mitra Kementerian Agama dan instansi terkait lain dalam upaya meningkatkan kualitas perkawinan umat Islam di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi keluarga muslimin di seluruh Indonesia. BP4 berdiri secara resmi pada tanggal 3 Januari 1961 di Jakarta, Indonesia berdasarkan SK Menteri Agama RI No.85 tahun 1961 yang menetapkan kepengurusan BP4. Saat ini BP4 Pusat dipimpin oleh Ketua Umum BP4 Pusat periode 2019 - 2024 Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA. dan Sekretaris Umum, Dr. H. Anwar Saadi, MA., serta dikukuhkan oleh Menteri Agama Jenderal TNI (Purn.) Fachrul Razi pada hari Selasa, tanggal 18 Februari 2020 M/ 24 Jumadil Akhirah 1441 H di Kementerian Agama Republik Indonesia, Jalan Lapangan Banteng Barat No 3-4, Jakarta Pusat,[2] sesuai hasil Musyawarah Nasional BP4 XVI pada 3 November 2019 di Jakarta[3]
Sejak tahun 1987 BP4 Pusat berkantor di Masjid Negara Istiqlal Ruang 66 menyiratkan pesan bahwa BP4 mendapat amanat untuk ikut mengamalkan pesan Surat 66 at-Tahrim ayat 6 dan salah satu pesan dari 6 hak antara sesama muslim, yaitu jika dia minta nasihat kepadamu berilah nasihat. BP4 Pusat khususnya hingga saat ini tiap hari kerja masih tetap konsisten memberikan pelayanan Konsultasi Perkawinan dan Penasihatan Hukum.[4]