Informasi unit pelaksana teknis | |
---|---|
Dibubarkan | 2022 |
Lembaga pengganti | |
Wilayah hukum | Indonesia |
Departemen induk | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia |
Balai Konservasi Borobudur dulu adalah unit pelaksana teknis dari Direktorat Jenderal Kebudayaan yang bertugas melaksanakan konservasi dan pelestarian terhadap Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon.[1] Pada tahun 2022, organisasi ini digabung ke dalam Museum dan Cagar Budaya (Indonesian Heritage Agency).[2]
Tugas dari organisasi ini meliputi pelaksanaan kajian konservasi terhadap berbagai aspek dari Candi Borobudur serta pelaksanaan pengamanan, pemeliharaan, pemugaran, pengembangan, pemanfaatan, dokumentasi, dan publikasi terhadap Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon.[1]