Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia | |
---|---|
![]() | |
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2016 |
Susunan organisasi | |
Deputi | Ir. Kennedy Simanjuntak, MA [1] |
Situs web | |
www |
Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.[2]