Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors.
Please consider supporting us by disabling your ad blocker.

Responsive image


Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Edit nilai pada Wikidata
Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

United Nations Security Council (Inggris)
مجلس أمن الأمم المتحدة (Arab)
联合国安全理事会 (Tionghoa)
Conseil de sécurité des Nations unies (Prancis)
Совет Безопасности Организации Объединённых Наций (Rusia)
Consejo de Seguridad de
las Naciones Unidas (Spanyol)


Ruangan Dewan Keamanan PBB
Data
Nama singkatUNSC, 国連安保理, 안보리, CSNU, Weltsicherheitsrat, CSNU, СБ ООН, 安理会, 安理會, РБ ООН, СС на ООН, СБ ААН, BMGK, RB ONZ, V-Raad, BMT TŞ, BR OSN, CSNU, RB OSN dan VNVR Edit nilai pada Wikidata
Tipeprincipal organ of the United Nations (en) Terjemahkan
Majelis Edit nilai pada Wikidata
Sejak24 Oktober 1945
26 Juni 1945Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa Edit nilai pada Wikidata
Tata kelola perusahaan
Kantor pusat
Organisasi indukPerserikatan Bangsa-Bangsa Edit nilai pada Wikidata
Membawahkan
Bagian dariSistem Perserikatan Bangsa-Bangsa
Perserikatan Bangsa-Bangsa Edit nilai pada Wikidata
Tim
member of the United Nations Security Council (en) Terjemahkan
Presiden Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Situs webhttp://un.org/sc
Peta

Error in template * unknown parameter name (Plantilla:Infotaula d'organització): "established; type; membership; parent; acronym; abbreviation; image; headquarters; name; caption; website; status"

Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (bahasa Inggris: United Nations Security Council, UNSC) adalah salah satu dari enam badan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Piagam PBB memberikan mandat kepada Dewan Keamanan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional.

Piagam PBB juga memberikan kewenangan kepada Dewan Keamanan untuk:

1. menginvestigasi situasi apapun yang mengancam perdamaian dunia;
2. merekomendasikan prosedur penyelesaian sengketa secara damai;
3. meminta seluruh negara anggota PBB untuk memutuskan hubungan ekonomi, serta laut, udara, pos, komunikasi radio, atau hubungan diplomatik;
4. melaksanakan keputusan Dewan Keamanan secara militer, atau dengan cara-cara lainnya.

Previous Page Next Page