Etika atau tata susila adalah konsep penilaian sifat kebenaran atau kebaikan dari tindakan sosial berdasarkan kepada tradisi yang dimiliki oleh individu maupun kelompok.[1] Pembentukan etika melalui proses filsafat sehingga etika merupakan bagian dari filsafat.[2] Unsur utama yang membentuk etika adalah moral.[3] Etika hanya mengatur tentang cara manusia dalam bertindak dan tidak memperhatikan kondisi fisik dari manusia.[4] Ruang lingkup etika meliputi analisis dan penerapan konsep mengenai kebenaran, kekeliruan, kebaikan, keburukan, dan tanggung jawab.[5] Pengelompokan etika secara umum terdiri dari etika deskriptif, etika normatif, etika deontologi, dan etika teleologi. Manfaat dari etika adalah adanya pengendalian diri individu yang dapat mempermudah pemenuhan atas kepentingan kelompok sosial.[7]
- ^ Purba, S. dkk. (2020). Etika Profesi: Membangun Profesionalisme Diri. Yayasan Kita Menulis. hlm. 3. ISBN 978-623-6512-89-0.
- ^ Nurdin, Ismail (2017). Etika Pemerintahan: Norma, Konsep dan Praktek bagi Penyelenggara Pemerintahan. Yogyakarta: Lintang Rasi Aksara Books. hlm. 1–2. ISBN 978-602-7802-36-0.
- ^ Darwin, Eryati (2014). Etika Profesi Kesehatan (PDF). Sleman: Deepublish. hlm. 13.
- ^ Hidana, R., dkk. (2020). Jaelani, Elan, ed. Etika Profesi dan Aspek Hukum Bidang Kesehatan (PDF). Bandung: Penerbit Widina Bhakti Persada Bandung. hlm. 3. ISBN 978-623-93255-1-0. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-12-10. Diakses tanggal 2021-12-10.
- ^ Rakhmat, Muhammad (2013). Haerun, M., dan Nurrahmat, F. B., ed. Etika Profesi: Etika Dasar Setiap Profesi Kehidupan dalam Perspektif Hukum Positif (PDF). Bandung: LoGoz Publishing. hlm. 2. ISBN 978-602-9272-07-9.
- ^ Sidiq, Umar (2018). Etika dan Profesi Keguruan (PDF). Tulungagung: STAI Muhammadiyah. hlm. 89. ISBN 978-602-71303-4-0.