Fornikasi adalah persetubuhan yang dilakukan atas rasa suka sama suka dan saling membutuhkan tanpa paksaan dan tanpa bayaran antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat pernikahan atau perkawinan.[1] Pada umumnya, istilah ini berkaitan dengan pandangan moral atau agama yang berkenaan dengan dosa. Pandangan mengenai fornikasi bervariasi tergantung agama, hukum, dan budaya yang dianut oleh suatu individu dalam masyarakat. Dalam penggunaan modern, istilah ini sering diganti dengan "hubungan seksual di luar nikah" atau "seks pranikah".