Artikel ini adalah bagian dari seri |
Politik dan Ketatanegaraan Republik Indonesia (Negara Kesatuan Republik Indonesia) |
---|
Hukum |
Pemerintahan Pusat |
Pemerintahan Daerah |
Politik Praktis |
Kebijakan luar negeri |
Hak asasi manusia di Indonesia diterangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), dan peraturan-peraturan perundang-undangan di bawahnya; beberapa di antaranya dijamin sebagai dampak dari amandemen undang-undang dasar di era Reformasi. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengurus hal-hal terkait hak asasi manusia di dalam pemerintahan, sedangkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), didirikan pada masa pemerintahan Orde Baru pada tahun 1993, adalah lembaga hak asasi manusia nasional di negara ini. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersifat independen dari pemerintah dan memiliki akreditasi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Tindakan pemerintah Indonesia telah dianggap mengkhawatirkan oleh para pendukung hak asasi manusia. Baik Human Rights Watch, dan Amnesty International mengkritik pemerintah Indonesia dalam berbagai hal.