Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors.
Please consider supporting us by disabling your ad blocker.

Responsive image


Hak asasi manusia di Indonesia

Hak asasi manusia di Indonesia diterangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), dan peraturan-peraturan perundang-undangan di bawahnya; beberapa di antaranya dijamin sebagai dampak dari amandemen undang-undang dasar di era Reformasi. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengurus hal-hal terkait hak asasi manusia di dalam pemerintahan, sedangkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), didirikan pada masa pemerintahan Orde Baru pada tahun 1993, adalah lembaga hak asasi manusia nasional di negara ini. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersifat independen dari pemerintah dan memiliki akreditasi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Tindakan pemerintah Indonesia telah dianggap mengkhawatirkan oleh para pendukung hak asasi manusia. Baik Human Rights Watch, dan Amnesty International mengkritik pemerintah Indonesia dalam berbagai hal.


Previous Page Next Page