Hukum Kewarganegaraan | |
---|---|
Diet Nasional | |
Kutipan | No. 147 Tahun 1950 |
Jangkauan teritorial | Jepang |
Diatur oleh | Kementerian Kehakiman |
Status: Secara substansial diamandemenkan |
Hukum Kewarganegaraan Jepang menjelaskan ketentuan yang memungkinkan seseorang memiliki kewarganegaraan Jepang. Hukum utama yang mengatur regulasi kewarganegaraan adalah Undang-Undang Kewarganegaraan tahun 1950.
Anak yang lahir dari setidaknya satu orang tua Jepang umumnya secara otomatis menjadi warga negara saat lahir. Kelahiran di Jepang tidak dengan sendirinya memberikan hak kepada seorang anak atas kewarganegaraan Jepang, kecuali jika seorang anak tidak memiliki kewarganegaraan. Warga negara asing dapat memperoleh kewarganegaraan melalui naturalisasi setelah tinggal di negara tersebut setidaknya selama lima tahun dan meninggalkan kewarganegaraan sebelumnya.