Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors.
Please consider supporting us by disabling your ad blocker.

Responsive image


Hukum kewarganegaraan Jepang

Hukum Kewarganegaraan
Diet Nasional
KutipanNo. 147 Tahun 1950
Jangkauan teritorialJepang
Diatur olehKementerian Kehakiman
Status: Secara substansial diamandemenkan

Hukum Kewarganegaraan Jepang menjelaskan ketentuan yang memungkinkan seseorang memiliki kewarganegaraan Jepang. Hukum utama yang mengatur regulasi kewarganegaraan adalah Undang-Undang Kewarganegaraan tahun 1950.

Anak yang lahir dari setidaknya satu orang tua Jepang umumnya secara otomatis menjadi warga negara saat lahir. Kelahiran di Jepang tidak dengan sendirinya memberikan hak kepada seorang anak atas kewarganegaraan Jepang, kecuali jika seorang anak tidak memiliki kewarganegaraan. Warga negara asing dapat memperoleh kewarganegaraan melalui naturalisasi setelah tinggal di negara tersebut setidaknya selama lima tahun dan meninggalkan kewarganegaraan sebelumnya.


Previous Page Next Page