Di Indonesia, jalan nasional merupakan jalan yang terdiri atas jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibu kota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol. Jalan nasional diatur dan diberi nomor rute oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat di Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Sistem jalan nasional Indonesia termasuk ke dalam Jaringan Jalan Asia yaitu AH 2 di Pulau Jawa dan Bali serta AH 25 di Pulau Sumatra.