Kawasan serbaguna (mixed-use development) adalah jenis pembangunan perkotaan, perancangan perkotaan, perencanaan kota dan/atau klasifikasi zonasi yang memadukan berbagai penggunaan lahan seperti hunian, komersial, budaya, kelembagaan, atau hiburan ke dalam satu ruang, di mana fungsi-fungsi tersebut hingga taraf tertentu secara fisik dan fungsional mengintegrasikan serta menyediakan koneksi pejalan kaki.[1][2][3] Pembangunan kawasan serbaguna dapat diterapkan pada sebuah bangunan, blok, atau lingkungan sekitar, atau dalam kebijakan zonasi di seluruh kota atau unit administratif lainnya. Proyek-proyek ini dapat diselesaikan oleh pengembang swasta, badan (kuasi) pemerintah, atau kombinasi keduanya. Pembangunan serbaguna dapat berupa konstruksi baru, penggunaan kembali bangunan yang sudah ada atau lokasi yang terbengkalai, atau kombinasi keduanya.
|doi=
(bantuan). ISSN 0264-8377.