Hak asasi manusia |
---|
Kategorisasi |
Instrumen utama |
Instrumen regional |
Hari Hak Asasi Manusia |
Kebebasan informasi merupakan hak asasi manusia yang diakui oleh hukum internasional dalam mendapatkan informasi dengan bebas,[1] yang mencakup bukan hanya dalam teks dan gambar saja tetapi juga pada sarana berekspresi itu sendiri,[2] terutama dalam pemanfaatan teknologi informasi. Hak akses informasi dari internet dan media massa seperti televisi, radio, surat kabar, buku, dan lain sebagainya, juga merupakan nilai dasar dalam kehidupan berdemokrasi. Oleh karena itu, kebebasan memperoleh informasi bagi masyarakat dapat menjadi dasar dalam meningkatan partisipasi dari masyarakat itu sendiri, mengingat ketersediaan informasi yang memadai dapat mendorong masyarakat untuk lebih mampu berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan secara efektif dan berarti.
Era informasi dianggap sebagai tahap pencapaian dan perkembangan sejarah manusia yang paling mutakhir setelah berakhrnya fase industri.[3] Sistem demokrasi di sinilah berperan dalam mendistribusikan kekuasaan ke berbagai personel dan lembaga untuk memproses informasi dan pengambilan keputusan.[4] Hal inilah yang menyebabkan pengembangan teknologi, khususnya komunikasi digital berbasis internet, ke depan perlu dipikirkan agar informasi-informasi yang diproduksi oleh semua pihak, seperti warga, lembaga non-pemerintah, swasta, dan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.[5] Pihak-pihak tersebut merefleksikan sektor-sektor pengaturan publik, seperti politik, sosial, ekonomi, hukum, budaya, termasuk di dalamnya media massa.[6]