Kebijakan sosial adalah salah satu bentuk dari kebijakan publik[1] yang merupakan ketetapan pemerintah yang dibuat untuk merespon isu-isu yang bersifat publik, yakni mengatasi masalah sosial atau memenuhi kebutuhan masyarakat banyak.[1] Kebijakan sosial juga adalah ketetapan yang dirancang secara kolektif untuk mencegah terjadinya masalah sosial (fungsi preventif), mengatasi masalah sosial (fungsi kuratif) dan mempromosikan kesejahteraan (fungsi pengembangan) sebagai wujud kewajiban negara (state obligation) dalam memenuhi hak warga negaranya.[1] Dalam hal lainnya, kebijakan sosial dapat dikatakan sebagai sebuah aspek sosial, yaitu sesuatu yang berkaitan dengan bidang kesejahteraan sosial.[2] Kebijakan sosial adalah prinsip-prinsip, prosedur dan tata cara dari undang-undang yang telah ada, sebagai panduan administrasi dan regulasi pada lembaga yang mempengaruhi kesejahteraan masyarakat.[3]