Kekuatan besar adalah negara yang diakui memiliki kemampuan untuk memberikan pengaruhnya dalam skala global. Ciri kekuatan besar adalah memiliki kekuasaan militer dan diplomasi serta pengaruh kekuatan lunak yang bisa membuat kekuatan kecil mempertimbangkan pendapat kekuatan besar sebelum mengambil tindakan sendiri. Para pakar hubungan internasional berpendapat bahwa status kekuatan besar dapat dicirikan menjadi kapabilitas kekuasaan, aspek spasial, dan dimensi status. Terkadang status kekuatan besar secara formal diakui dalam konferensi seperi Kongres Wina[2][3] atau suatu struktur internasional seperti Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Isitlah "kekuatan besar" pertama kali digunakan untuk menunjukkan negara-negara yang paling penting di Eropa pada masa pasca-Napoleon. "Kekuatan Besar" menegakkan "Kesepakatan Eropa" dan mengklaim memiliki hak untuk bersam-samaa menegaskan perjanjian pascaperang.[4] Formalisasi pembagian antara kekuatan kecil[5] dan kekuatan besar muncul dengan disepakatinya Perjanjian Chaumont pada 1814. Sejak itu, keseimbangan kekuasaan telah berganti berkali-kali, yang paling dramatis adalah pada Perang Dunia I dan Perang Dunia II. Meskipun beberapa negara banyak dianggap sebagai kekuatan besar, tetapi tidak ada daftar tetapnya.