Koloni Teluk Massachusetts (1628–1691) adalah sebuah pemukiman Inggris di pantai timur Amerika Utara pada abad ke-17 di sekitaran Teluk Massachusetts, bagian paling utara dari beberapa koloni yang kemudian dihimpun ulang sebagai Provinsi Teluk Massachusetts. Kawasan dari pemukiman tersebut terletak di selatan New England (sekarang Massachusetts), dengan pemukiman awal terletak di dua pelabuhan alam dan kawasan sekitar.