Penyuntingan Artikel oleh pengguna baru atau anonim untuk saat ini tidak diizinkan. Lihat kebijakan pelindungan dan log pelindungan untuk informasi selengkapnya. Jika Anda tidak dapat menyunting Artikel ini dan Anda ingin melakukannya, Anda dapat memohon permintaan penyuntingan, diskusikan perubahan yang ingin dilakukan di halaman pembicaraan, memohon untuk melepaskan pelindungan, masuk, atau buatlah sebuah akun. |
Komite Inovasi Nasional Republik Indonesia KIN | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | KIN |
Didirikan | 2010 |
Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden no. 32 tahun 2010 |
Sifat | Independen |
Struktur | |
Ketua KIN | Muhammad Zuhal |
Wakil Ketua | Rektor Institut Pertanian Bogor |
Sekretaris | Freddy Permana Zen |
Situs web | |
kin.go.id | |
Komite Inovasi Nasional atau disingkat dengan KIN adalah sebuah lembaga nonstruktural dan independen yang dibentuk oleh Presiden untuk menggali pemikiran dan pandangan dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam memajukan pembangunan sosio-ekonomi nasional melalui sistem inovasi nasional.[1] Organisasi ini resmi dibentuk pada tanggal 20 Mei 2010 dan disahkan dalam Peraturan Presiden 32 tahun 2010.[2][3] Seiring berakhirnya Kabinet Indonesia Bersatu II pada Oktober 2014, KIN juga berakhir bersama dengan Komite Ekonomi Nasional yang sebelumnya dibentuk bersama. KIN kemudian berubah menjadi Badan Riset dan Inovasi Nasional pada tahun 2019.