Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors.
Please consider supporting us by disabling your ad blocker.

Responsive image


Komite Nasional Keselamatan Transportasi

Komite Nasional
Keselamatan Transportasi
KNKT
Gambaran umum
SingkatanKNKT
Didirikan1999 (1999)
Dasar hukum pendirianKeputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999
SifatBertanggung jawab langsung kepada presiden
PegawaiInvestigator dan anggota: 37

Pejabat Struktural Sekretariat: 9

Staf Sekretariat: 61
Struktur
KetuaSoerjanto Tjahjono
Wakil KetuaHaryo Satmiko
Kantor pusat
Gedung Perhubungan Lantai 3, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
Situs web
knkt.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (disingkat KNKT) adalah sebuah lembaga pemerintahan nonstruktural Indonesia yang melaksanakan tugas dan fungsi investigasi kecelakaan transportasi. KNKT dibentuk oleh Presiden B. J. Habibie berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999 yang kemudian diperbarui oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2013.[1] Sebelum tahun 1999,[2] Komite ini hanya bergerak pada ruang lingkup kecelakaan penerbangan.

Komite ini bertanggung jawab untuk melakukan investigasi atas kecelakaan transportasi dengan kriteria tertentu yang melibatkan transportasi jalan, rel, penerbangan, dan pelayaran. Jika diperlukan, KNKT juga memberikan usulan-usulan perbaikan sistem keselamatan kepada para pihak terkait, baik di Indonesia maupun internasional agar kecelakaan dengan penyebab yang sama tidak lagi terjadi lagi di masa depan.

KNKT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Komite ini beranggotakan lima orang yang ditunjuk oleh Presiden untuk masa jabatan empat tahun, terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan presiden mengenai pengangkatan anggota KNKT. Kelima[3] orang tersebut disebut sebagai "anggota" yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan empat Ketua Subkomite. Keempat subkomite[4] tersebut adalah:

  • Subkomite Investigasi Kecelakaan Perkeretaapian.
  • Subkomite Investigasi Kecelakaan Pelayaran.
  • Subkomite Investigasi Kecelakaan Penerbangan.
  • Subkomite Investigasi Kecelakaan LLAJ.

Hingga akhir tahun 2023, total investigator KNKT berjumlah 34 orang.

  1. ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013" (dalam bahasa Indonesia). 
  2. ^ "Sejarah KNKT" (dalam bahasa Indonesia). 
  3. ^ "Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012" (dalam bahasa Indonesia). 
  4. ^ "Struktur Organisasi KNKT" (dalam bahasa Indonesia). 

Previous Page Next Page