Komite Nasional Keselamatan Transportasi KNKT | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | KNKT |
Didirikan | 1999 |
Dasar hukum pendirian | Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999 |
Sifat | Bertanggung jawab langsung kepada presiden |
Pegawai | Investigator dan anggota: 37
Pejabat Struktural Sekretariat: 9 Staf Sekretariat: 61 |
Struktur | |
Ketua | Soerjanto Tjahjono |
Wakil Ketua | Haryo Satmiko |
Kantor pusat | |
Gedung Perhubungan Lantai 3, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, DKI Jakarta | |
Situs web | |
knkt | |
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (disingkat KNKT) adalah sebuah lembaga pemerintahan nonstruktural Indonesia yang melaksanakan tugas dan fungsi investigasi kecelakaan transportasi. KNKT dibentuk oleh Presiden B. J. Habibie berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999 yang kemudian diperbarui oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2013.[1] Sebelum tahun 1999,[2] Komite ini hanya bergerak pada ruang lingkup kecelakaan penerbangan.
Komite ini bertanggung jawab untuk melakukan investigasi atas kecelakaan transportasi dengan kriteria tertentu yang melibatkan transportasi jalan, rel, penerbangan, dan pelayaran. Jika diperlukan, KNKT juga memberikan usulan-usulan perbaikan sistem keselamatan kepada para pihak terkait, baik di Indonesia maupun internasional agar kecelakaan dengan penyebab yang sama tidak lagi terjadi lagi di masa depan.
KNKT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Komite ini beranggotakan lima orang yang ditunjuk oleh Presiden untuk masa jabatan empat tahun, terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan presiden mengenai pengangkatan anggota KNKT. Kelima[3] orang tersebut disebut sebagai "anggota" yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan empat Ketua Subkomite. Keempat subkomite[4] tersebut adalah:
Hingga akhir tahun 2023, total investigator KNKT berjumlah 34 orang.