Korps Pegawai Republik Indonesia (disingkat KORPRI) adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Aparatur Sipil Negara, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan. Meski demikian, KORPRI sering kali dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil. Kedudukan dan kegiatan KORPRI tak terlepas dari kedinasan.
![]() Logo Korps Pegawai Republik Indonesia | |
Singkatan | KORPRI |
---|---|
Tanggal pendirian | 29 November 1971 (Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971) |
Kantor pusat | Gedung B, Lantai 7, Bapeten, Jl. Gajah Mada No. 8, Jakarta Pusat |
Ketua Umum | Zudan Arif Fakrulloh (2022–2027) |
Situs web | https://www.korpri.go.id |
Cikal bakal KORPRI diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 1969, kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1970.[1] KORPRI yang didirikan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, yang merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia.[2] Logo Korps Pegawai Republik Indonesia diciptakan oleh seniman pelukis Aming Prayitno. Perangkat desa tidak menjadi anggota; mereka telah memiliki organisasi profesi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).