Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors.
Please consider supporting us by disabling your ad blocker.

Responsive image


Korps Pegawai Republik Indonesia

Korps Pegawai Republik Indonesia (disingkat KORPRI) adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Aparatur Sipil Negara, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan. Meski demikian, KORPRI sering kali dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil. Kedudukan dan kegiatan KORPRI tak terlepas dari kedinasan.

Korps Pegawai Republik Indonesia
Logo Korps Pegawai Republik Indonesia
SingkatanKORPRI
Tanggal pendirian29 November 1971 (1971-11-29)
(Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971)
Kantor pusatGedung B, Lantai 7, Bapeten, Jl. Gajah Mada No. 8, Jakarta Pusat
Ketua Umum
Zudan Arif Fakrulloh (2022–2027)
Situs webhttps://www.korpri.go.id

Cikal bakal KORPRI diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 1969, kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1970.[1] KORPRI yang didirikan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, yang merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia.[2] Logo Korps Pegawai Republik Indonesia diciptakan oleh seniman pelukis Aming Prayitno. Perangkat desa tidak menjadi anggota; mereka telah memiliki organisasi profesi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).

  1. ^ "Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1970 tentang Pengaturan Kehidupan Politik Pejabat-Pejabat Negeri Dalam Rangka Pembinaan Sistim Kepegawaian Negeri Republik Indonesia". Pemerintah Indonesia. 11 Februari 1970. Diakses tanggal 13 Januari 2025. 
  2. ^ Sitompul, Martin (11 Desember 2023). "Korpri Bantu Orde Baru Menangi Pemilu". Historia.id. Diakses tanggal 13 Januari 2025. 

Previous Page Next Page






KORPRI English

Responsive image

Responsive image