Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. |
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Didirikan | 18 Agustus 2003 |
Dasar hukum | Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Yurisdiksi | Indonesia |
Jenis perkara | Menguji undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik dan perselisihan hasil pemilu |
Jumlah perkara masuk | 380 (tahun 2013 [1]) |
Lokasi | Jakarta |
Pimpinan | |
Ketua | Suhartoyo |
Wakil Ketua | Saldi Isra |
Hakim Konstitusi | |
Jumlah jabatan | 7 orang (minimal) atau 9 orang (maksimal) sehingga jumlahnya ganjil |
Sistem seleksi | Diajukan 3 orang oleh DPR, 3 orang oleh Presiden, dan 3 orang oleh MA dengan penetapan Presiden |
Panitera | |
Muhidin | |
Sekretaris Jenderal | |
Heru Setiawan | |
Situs Web | |
www |
Artikel ini adalah bagian dari seri |
Politik dan Ketatanegaraan Republik Indonesia (Negara Kesatuan Republik Indonesia) |
---|
Hukum |
Pemerintahan Pusat |
Pemerintahan Daerah |
Politik Praktis |
Kebijakan luar negeri |
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (disingkat MKRI) adalah lembaga peradilan di Indonesia yang berfungsi untuk menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD 1945, memberikan putusan atas sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, menyelesaikan perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta memutus perkara impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden. Didirikan pada tahun 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan yang diatur dalam Pasal 24C UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang kemudian diperbarui dengan UU Nomor 8 Tahun 2011. Dalam menjalankan tugasnya, Mahkamah Konstitusi bertujuan untuk menjamin supremasi konstitusi, menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dan hukum, serta melindungi hak-hak konstitusional warga negara. Mahkamah ini terdiri dari sembilan hakim konstitusi yang diangkat oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Mahkamah Agung (MA), dengan masa jabatan selama lima tahun dan dapat diperpanjang satu kali masa jabatan. Keberadaan Mahkamah Konstitusi di Indonesia mencerminkan komitmen negara terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional, di mana setiap tindakan dan kebijakan pemerintah harus sejalan dengan ketentuan konstitusi. Mahkamah ini juga berperan penting dalam menjaga keseimbangan antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta memastikan bahwa hak asasi manusia dilindungi dalam kerangka hukum nasional. Sebagai lembaga yang independen, Mahkamah Konstitusi seringkali menjadi garda terdepan dalam menangani berbagai isu konstitusional yang krusial, termasuk dalam menyelesaikan konflik politik dan kebijakan yang kontroversial di tingkat nasional. Keberadaan dan putusan-putusan yang dihasilkan Mahkamah Konstitusi tidak hanya berdampak pada hukum nasional, tetapi juga memiliki implikasi terhadap stabilitas politik dan sosial di Indonesia.