Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors.
Please consider supporting us by disabling your ad blocker.

Responsive image


Monarki di Eropa

Peta Eropa yang menampilkan negara-negara monarki (merah) dan republik (biru) di benua tersebut.

Republikanisme menjadi cukup lazim pada periode Modern Awal, tetapi monarki tetap dominan di Eropa selama abad ke-19. Namun, sejak akhir Perang Dunia I, sebagian besar monarki Eropa telah dihapuskan.

Per tahun 2022, terdapat dua belas (12) negara monarki di Eropa yang berdaulat pada saat ini: Kepangeranan Andorra, Kerajaan Belgia, Kerajaan Denmark, Kepangeranan Liechtenstein, Kadipaten Agung Luxembourg, Kepangeranan Monaco, Kerajaan Belanda, Kerajaan Norwegia, Kerajaan Spanyol, Kerajaan Swedia, Kerajaan Bersatu Britania Raya dan Irlandia Utara dan Negara Vatikan.

Sepuluh diantaranya adalah negara dimana kepala negaranya (seorang penguasa monarki) mewarisi tahta, dan biasanya menjabat seumur hidup atau sampai mereka turun tahta. Dua negara lainnya: di Vatikan (sebuah monarki elektif, dibentuk sebagai sebuah teokrasi absolut), kepala negaranya, seorang Pemimpin (yang merupakan seorang Paus), dipilih pada konklaf kepausan, sementara di Andorra (secara teknis diarki semi-elektif), kepala negara bersamanya adalah Presiden Prancis terpilih dan Uskup Urgell, yang dipilih oleh Paus.


Previous Page Next Page