Negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah 193 negara berdaulat yang menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan memiliki perwakilan yang setara dalam Majelis Umum PBB.[2] PBB adalah organisasi antarpemerintahan terbesar di dunia, di atas Organisasi Kerja Sama Islam.[3]
Kriteria untuk penerimaan anggota baru ke PBB tercantum dalam Bab II Pasal 4 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa:[4]
Rekomendasi untuk penerimaan keaggotaan dari Dewan Keamanan membutuhkan suara persetujuan dari setidaknya sembilan dari lima belas anggota dewan, dengan tidak ada satu pun dari kelima anggota tetap yang memakai hak veto mereka. Rekomendasi Dewan Keamanan kemudian harus disetujui dalam sidang Majelis Umum oleh dua pertiga suara mayoritas.[5]
Dalam prinsipnya, hanya negara-negara berdaulat yang dapat menjadi anggota PBB, dan saat ini seluruh anggota PBB merupakan negara yang berdaulat penuh. Meskipun pada mulanya terdapat lima anggota yang tidak berdaulat saat mereka bergabung dengan PBB, semuanya kemudian meraih kemerdekaan penuh antara tahun 1946-1991. Karena sebuah negara hanya dapat diterima keanggotaannya di PBB atas persetujuan Dewan Keamanan dan Majelis Umum, terdapat sejumlah negara yang meskipun dianggap berdaulat menurut Konvensi Montevideo, namun belum menjadi anggota PBB hingga saat ini. Hal ini terjadi karena PBB belum menganggap mereka memenuhi kedaulatan penuh, terutama karena kurangnya pengakuan internasional atau karena pertentangan dari salah satu anggota tetap.
Selain negara-negara anggota, PBB juga mengundang negara-negara nonanggota untuk menjadi pengamat di Majelis Umum PBB (saat ini ada dua: Takhta Suci dan Palestina). Status ini memungkinkan mereka ikut serta dan berpendapat di pertemuan-pertemuan Majelis Umum, namun tidak dapat memberi suara. Perwakilan pengamat umumnya merupakan organisasi antarpemerintah dan organisasi internasional, serta entitas-entitas yang kenegaraan dan kedaulatannya tak dapat didefinisikan secara tepat.