Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors.
Please consider supporting us by disabling your ad blocker.

Responsive image


Otorita Ibu Kota Nusantara

Otorita Ibu Kota Nusantara
Gambaran umum
Dibentuk10 Maret 2022 (2022-03-10)
Dasar hukum pendirianUndang-undang Nomor 3 Tahun 2022[1]
Alokasi APBNRp6,395 triliun (2025)[2]
Susunan organisasi
MenteriBasuki Hadimuljono
Kepala Sekretariat
Sekretaris UtamaBimo Adi Nursanthyasto
Deputi
Deputi Bidang Pengendalian PembangunanThomas Umbu Pati Tena Bolodadi
Deputi Bidang Transformasi Hijau dan DigitalMohammed Ali Berawi
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya AlamMyrna A Safitri
Deputi Bidang Perencanaan dan PertanahanMia Amalia
Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan MasyarakatAlimuddin
Deputi Bidang Pendanaan dan InvestasiAgung Wicaksono
Plt. Deputi Bidang Sarana dan PrasaranaDanis Hidayat Sumadilaga
Kepala Unit Hukum dan KepatuhanAgung Dodit Muliawan
Alamat
Kantor pusatGedung Kantor Otorita IKN, Nusantara, Kalimantan

Perwakilan I: Gedung BRI Lantai 4, Jalan Jenderal Sudirman No. 40, Balikpapan, Kalimantan Timur 76113

Perwakilan II: Menara Mandiri II Lantai 5, Jalan Jenderal Sudirman Kav 54-55, Senayan, Jakarta Selatan 12190
Situs webikn.go.id
Kantor pusat

Gedung Kantor Otorita IKN, Nusantara, Kalimantan

Perwakilan I: Gedung BRI Lantai 4, Jalan Jenderal Sudirman No. 40, Balikpapan, Kalimantan Timur 76113

Perwakilan II: Menara Mandiri II Lantai 5, Jalan Jenderal Sudirman Kav 54-55, Senayan, Jakarta Selatan 12190
Situs web
ikn.go.id

Otorita Ibu Kota Nusantara (disebut Otorita IKN atau disingkat OIKN) adalah lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.[3] Dipimpin oleh seorang kepala otorita dengan dibantu oleh wakilnya yang ditunjuk oleh Presiden Indonesia dan merupakan anggota kabinet sebagai pejabat setingkat menteri.[4] Pada 5 November 2024, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.[5]

  1. ^ "Salinan arsip" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2022-02-20. Diakses tanggal 2022-02-20. 
  2. ^ Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025
  3. ^ UU Nomor 3 Tahun 2022 Diarsipkan 2022-02-20 di Wayback Machine. Pasal 1 Ayat 9: "Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah..."
  4. ^ Fadli, Ardiansyah (18 Januari 2022). Alexander, Hilda B, ed. "IKN Nusantara Setingkat Provinsi dan Dipimpin Kepala Otorita Selevel Menteri". Kompas.com. Diakses tanggal 18 Januari 2022. 
  5. ^ Basuki Hadimuljono Jadi Kepala OIKN, ini Arah Pembangunan IKN ke Depan

Previous Page Next Page






Nusantara Capital City Authority English Pihak Berkuasa Ibu Kota Nusantara Malay

Responsive image

Responsive image