Artikel ini adalah bagian dari seri Politik dan Ketatanegaraan Brunei Darussalam |
Pembagian administratif Brunei Darussalam terdiri dari daerah (distrik), mukim (sub-distrik), dan kampung atau kampong (desa). Pembagian administratif tersebut diatur secara hierarkis di Brunei Darussalam, dengan daerah sebagai tingkat pertama yang terbesar, dan kampong sebagai tingkat ketiga yang terkecil.
Semua divisi administratif berada di bawah tata kelola langsung pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri. Secara umum, divisi administratif berfungsi untuk sensus penduduk. Daerah administratif memiliki otonomi terbatas atau bahkan tidak ada, dan lebih menonjol pada tingkat administratif terendah. Aspek sosial-politik utama, seperti pendidikan dan hukum dipusatkan dan dikelola melalui kementerian atau departemen pemerintah yang terpisah.[1]