![]() |
Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPRD, dan DPD |
TAHUN 2019 |
---|
![]() ![]() ![]() ![]() |
Pilpres sebelumnya Pilpres setelahnya Pileg sebelumnya Pileg setelahnya |
Pembatasan penggunaan internet di Indonesia adalah suatu pembatasan penggunaan media sosial oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam rangka menangkal penyebaran hoaks dan informasi provokatif di masyarakat.[1] Tindakan ini diambil sejak adanya kerusuhan di Jakarta dalam rangka menentang hasil Pemilihan umum Presiden Indonesia 2019.[2][3] Pembatasan ini hanya berlaku untuk foto dan video yang dikirim melalui WhatsApp, Facebook, dan Instagram, bukan keseluruhan akses layanan media sosial tersebut. Pembatasan ini telah dilaksanakan oleh lima penyedia jasa layanan internet di Indonesia. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Rudiantara, pembatasan ini hanya berlangsung sementara, dan akses ke media sosial akan kembali normal jika suasana telah kondusif,[2][4] yaitu pada Sabtu, 25 Mei 2019.[5]