Informasi | |
---|---|
Negara | Brunei Darussalam |
Pemimpin | Sultan, Yang di-Pertuan dan Perdana Menteri (Hassanal Bolkiah) |
Situs web | www |
Pemerintah Brunei adalah pemerintah persatuan yang dibentuk oleh konstitusi Brunei di mana Sultan Brunei adalah kepala negara dan kepala pemerintahan (Perdana Menteri Brunei). Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh pemerintah. Brunei memiliki dewan legislatif dengan 36 anggota yang ditunjuk, yang hanya memiliki tugas konsultatif.[1][2] Di bawah konstitusi Brunei tahun 1959, Yang Mulia Hassanal Bolkiah, adalah kepala negara dengan otoritas eksekutif penuh, termasuk kekuasaan darurat sejak tahun 1962.[3] Peran Sultan diabadikan dalam filosofi nasional yang dikenal sebagai "Melayu Islam Beraja" (MIB), atau Kerajaan Islam Melayu. Negara ini telah berada di bawah darurat militer hipotetis sejak pemberontakan terjadi pada awal tahun 1960-an dan dipadamkan oleh pasukan Inggris dari Singapura. Pusat Pemerintahan terletak di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam.