Pemilihan Umum Gubernur Jawa Barat 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
2029 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jajak pendapat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pemilih terdaftar | 35.925.960 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kehadiran pemilih | 23.703.785 (65,98%)[1] | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kandidat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hasil suara
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Peta persebaran suara | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Peta hasil rekapitulasi KPU Kabupaten/Kota di setiap kecamatan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pemilihan Umum Gubernur Jawa Barat 2024 (Nama lain: Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat 2024, Akronim: Pilkada Jabar 2024) adalah ajang demokrasi setiap lima tahun sekali di Jawa Barat untuk memilih gubernur dan wakil gubernur definitif periode 2025 hingga 2030 yang dilakukan secara langsung oleh rakyat. Pemilihan ini dilaksanakan pada 27 November 2024.[2] Pemilihan yang seharusnya digelar pada 2023, mengingat pada pemilihan sebelumnya digelar pada 2018, harus tertunda satu tahun karena mengikuti pilkada serentak di seluruh Indonesia sehingga pascakepemimpinan gubernur dan wakil gubernur periode 2018 hingga 2023 dijabat oleh penjabat gubernur yang ditunjuk oleh pemerintah. Pemilihan kepala daerah serentak ini diselenggarakan pasca pemilihan presiden hingga legislatif. Pemilihan gubernur ini dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten dan kota di Jawa Barat. Ketika berlangsungnya pemungutan suara, pemilih di Jawa Barat disediakan dua surat suara untuk memilih gubernur beserta wakil gubernur dan bupati atau wali kota setempat.