Artikel ini adalah bagian dari seri Politik dan Ketatanegaraan Singapura |
Konstitusi |
Portal Singapura |
Saat ini terdapat dua jenis pemilihan umum di Singapura yaitu pemilihan parlemen dan pemilihan presiden. Menurut naskah Konstitusi Singapura pemilihan umum parlemen harus dilaksanakan dalam waktu tiga bulan setelah parlemen dibubarkan, yang memiliki masa jabatan maksimal lima tahun dari pertama kali dipilih, dan pemilihan presiden dilaksanakan setiap enam tahun sekali.
Parlemen Singapura memiliki sistem satu kamar dengan 93 kursi parlemen. Semenjak pemilihan umum parlemen tahun 1959, Partai Tindakan Rakyat selalu memiliki suara mayoritas, dan hampir dua dekade merupakan partai yang selalu memenangkan kursi, dan selalu membentuk Pemerintahan Singapura.