Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors.
Please consider supporting us by disabling your ad blocker.

Responsive image


Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Indonesia)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (atau disingkat Perpu atau Perppu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.[1] Sampai dengan tahun 2017, sudah terdapat 214 Perppu yang pernah dikeluarkan oleh Presiden.[2]

  1. ^ Pasal 22 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. ^ Rahmi, Novrieza (2 September 2017), Sejarah Munculnya Istilah Perppu dan ‘Cermin’ Subjektivitas Presiden., Hukumonline.com 

Previous Page Next Page








Responsive image

Responsive image