Perjanjian Osnabrück dan Münster | |
---|---|
![]() Ratifikasi Perdamaian Münster (Gerard ter Borch, Münster, 1648) | |
Jenis | Perjanjian damai |
Dirancang | 1646-1648 |
Ditandatangani | 15 Mei - 24 Oktober 1648 |
Lokasi | Osnabrück dan Münster, Westfalia (sekarang Jerman) |
Pihak | 109 |
Perdamaian Westfalia adalah serangkaian perjanjian perdamaian yang ditandatangani antara 24 Oktober 1648 di Osnabrück dan Münster. Perjanjian ini mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun (1618-1648) di Kekaisaran Romawi Suci dan Perang Delapan Puluh Tahun (1568-1648) antara Spanyol dan Republik Belanda. Spanyol secara resmi mengakui kemerdekaan Republik Belanda.
Perjanjian Perdamaian Westfalia melibatkan Kaisar Romawi Suci, Ferdinand III, dari Wangsa Habsburg, Kerajaan Spanyol, Kerajaan Prancis, Kekaisaran Swedia, Republik Belanda, Pangeran Kekaisaran Romawi Suci, dan perwakilan berdaulat dari kota imperium bebas. Perjanjian ini ditandai oleh dua peristiwa besar:
Perjanjian ini adalah hasil kongres diplomatik besar,[4][5] sehingga menciptakan sistem tatanan politik baru di Eropa Tengah yang kelak disebut sebagai kedaulatan Westfalia. Sistem ini didasarkan pada konsep negara berdaulat yang dipimpin oleh seorang daulat dan memunculkan rasa curiga terhadap campur tangan pihak asing terhadap urusan dalam negeri suatu bangsa. Perjanjian ini tidak hanya menandakan akhir dari peperangan berkelanjutan yang menerjang Eropa, tetapi juga mewakili kemenangan kedaulatan atas imperium, yaitu kemenangan kekuasaan nasional atas nafsu pribadi Wangsa Habsburg. Isi perjanjian ini menjadi bagian integral dari hukum konstitusional Kekaisaran Romawi Suci dan menjadi perintis perjanjian-perjanjian internasional besar selanjutnya sekaligus perkembangan hukum internasional secara umum.
Perjanjian tersebut tidak menciptakan perdamaian di seluruh Eropa, karena Prancis dan Spanyol terus berperang sampai sebelas tahun berikutnya. Setidaknya perdamaian Westfalia menciptakan dasar penentuan nasib sendiri suatu bangsa.