Perjanjian Paris, yang ditandatangani pada tanggal 3 September 1783, mengakhiri Perang Revolusi Amerika Serikat antara Britania Raya melawan Amerika Serikat dan sekutunya. Sekutu Amerika lainnya, yaitu Prancis, Spanyol, dan Republik Belanda, membuat perjanjian perdamaian yang terpisah dengan Britania.[1][2] Pasal teritorialnya dianggap sangat menguntungkan Amerika Serikat karena memperbesar wilayahnya.[3]
Pada tahun 2007, hanya Pasal 1 yang masih berlaku.[4]