Konten dan perspektif penulisan artikel ini hanya berpusat pada sudut pandang dari negara Indonesia dan Belanda dan tidak menggambarkan wawasan global pada subjeknya. |
Persekutuan komanditer (bahasa Belanda: commanditaire vennootschap, bahasa Jerman: Kommanditgesellschaft, cv atau CV di Indonesia dan Belanda, CommV di Belgia) adalah aliansi atau kerjasama yang didirikan oleh seseorang untuk menjalankan bisnisnya, Orang yang menjalankan perusahaan ini juga seorang pemimpin.[1] Ada dua aliansi dalam bisnis CV: sekutu aktif dan sekutu pasif.[1] Sekutu aktif adalah orang yang bertanggung jawab menjalankan bisnis.[1] Sekutu aktif ini memiliki hak melakukan semua hal yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan.[1] Termasuk perjanjian pihak ketiga.[1] Sekutu aktif sering disebut sebagai perusahaan pengelola atau persero.[1] Kedua, sekutu pasif adalah sekutu yang mengivestasikan modalnya dengan perjanjian tertulis internal kedua belah pihak di suatu perusahaan.[1] Dengan kata lain, jika perusahaan mengalami kerugian, mitra pasif tersebut hanya bertanggung jawab atas modal yang dikandungnya.[1] Kemudian jika perusahaan memperoleh labam mitra pasif hanya akan menerima modal yang ditransfer, Sekutu pasif juga tidak memiliki hak untuk mengganggu manajemen atau aktivitas bisnis perusahaan.[1]
suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas. CV biasanya didirikan dengan akta notaris, NPWP, NIB, TDP, SIUP, SIUJK, SBU dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.[1][2][3]