Perusahaan efek adalah sebuah pihak yang berkutat dalam pasar modal dan diatur di hukum Indonesia. Perusahaan efek menurut pasal 1 ayat 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin efek (underwriter), perantara efek (broker-dealer), dan manajer investasi.[1]
Tidak bekerja dengan sendirinya, perusahaan efek ini memerlukan izin dari Otoritas Jasa Keuangan, yang bentuk badan usahanya adalah Perseroan, dan kemudian dapat melakukan ketiga kegiatan usahanya secara bersamaan pula, sebagaimana diatur dalam pasal yang telah disebut di atas.