Perwakilan diplomatik, misi diplomatik,[1] atau kedutaan adalah sekelompok orang dari suatu negara atau organisasi (sebagai negara/organisasi pengirim) yang hadir di negara lain (sebagai negara penerima) untuk mewakili secara resmi negara atau organisasi pengirim di negara penerima. Secara singkat, perwakilan diplomatik adalah orang-orang yang ditunjuk untuk melakukan hubungan diplomatik dengan negara lain.
Dalam praktiknya, frasa "perwakilan diplomatik" (bahasa Inggris: diplomatic mission) biasanya merujuk pada perwakilan residen (yang menetap pada negara penerima), yaitu kedutaan besar (embassy), yang merupakan kantor utama dari perwakilan suatu negara di negara lain, yang biasanya, tetapi tidak harus, terletak di ibu kota negara penerima. Konsulat, di sisi lain, adalah bentuk perwakilan diplomatik yang lebih kecil yang biasanya terletak di kota-kota besar negara penerima selain ibu kota (tetapi dapat pula berlokasi di ibu kota jika, biasanya, negara pengirim tidak memiliki kedutaan besar di negara penerima). Selain sebagai perwakilan untuk negara di mana ia berada, perwakilan diplomatik juga bisa menjadi perwakilan tetap nonresiden untuk satu atau lebih negara lain. Perwakilan nonresiden (disebut juga kedutaan besar merangkap) hadir untuk negara penerima tapi tidak menetap pada negara tersebut, dan menjadi bagian dari perwakilan diplomatik di negara lain. Dengan demikian, perwakilan diplomatik terdiri dari perwakilan residen dan nonresiden.[2][3][4][5]