Plagiarisme atau penjiplakan[1] (dari bahasa Inggris: plagiarism) adalah pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri.[2][3] Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Dalam dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator. Singkat kata, plagiat adalah pencurian karangan milik orang lain.[4] Dapat juga diartikan sebagai pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) milik orang lain yang kemudian dijadikan seolah-olah miliknya sendiri.[5] Setiap karangan yang asli dianggap sebagai hak milik si pengarang dan tidak boleh dicetak ulang tanpa izin yang mempunyai hak atau penerbit karangan tersebut.[4] Sesudah 2 × 24 jam berita surat kabar tersiar, maka seseorang dapat mengambil alih dengan syarat harus menyebutkan sumbernya.[4] Plagiarisme juga tidak mengacu ke pada hasil karya tulis saja melainkan juga hasil karya musik, desain, dll.