Politik Suriname berlandaskan pada sistem parlementer demokrasi perwakilan. Presiden Suriname adalah kepala negara dan kepala pemerintahan. Pemerintah menjalankan fungsi eksekutif yang tetap bergantung pada parlemen. Fungsi legislatif dijalankan oleh pemerintah bersama dengan Majelis Nasional Suriname. Sedangkan badan yudikatif bersifat independen dari eksekutif maupun legislatif.