Artikel ini adalah bagian dari seri Politik dan Ketatanegaraan Tuvalu |
Politik Tuvalu dihimpun dalam wadah monarki demokratik perwakilan parlementer, dimana Penguasa Monarki adalah kepala negara, diwakili oleh Gubernur-Jenderal, sementara Perdana Menteri adalah kepala pemerintahan. Kekuasana eksekutif dipegang oleh pemerintah.
Konstitusi Tuvalu menyatakan bahwa konstitusi adalah "hukum tertinggi Tuvalu" dan bahwa "seluruh hukum lainnya harus ditafsirkan dan diterapkan berdasarkan pada Konstitusi"; ini menghimpun Prinsip Undang-Undang Hak dan Perlindungan Hak dan Kebebasan Mutlak.[1][2]