Referendum konstitusional Islandia tahun 1944 adalah suatu referendum yang diselenggarakan antara tanggal 20 dan 23 Mei 1944 di Islandia.[1] Para pemilih ditanyai apakah uni personal dengan Denmark harus dihapuskan, dan apakah Islandia akan mengadopsi konstitusi republik yang baru. Kedua pilihan tersebut disetujui dengan persentase lebih dari 98%. Jumlah pemilih yang hadir adalah 98,4%;[2] dan bahkan 100% di dua konstituen, yaitu Seyðisfirði dan Vestur-Skaftafjellssýsla.[3]
Pelaksanaan referendum tersebut sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Penyatuan Denmark-Islandia tahun 1918. Undang-undang tersebut sebelumnya juga telah memberi kemerdekaan bagi Islandia, tetapi tetap mempertahankan perserikatan kedua negara dalam bentuk uni personal, di mana Raja Denmark juga menjadi Raja Islandia.