Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors.
Please consider supporting us by disabling your ad blocker.

Responsive image


Saan Mustopa

Saan Mustopa
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Mulai menjabat
1 Oktober 2024
Ketua DPR-RIPuan Maharani
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia
Mulai menjabat
1 Oktober 2019
Daerah pemilihanJawa Barat VII
Informasi pribadi
Lahir5 Juli 1968
Karawang, Jawa Barat, Indonesia
KebangsaanIndonesia
Partai politikDemokrat (2007–2016)
NasDem (2016–sekarang)
Suami/istriIlah Holilah
AlmamaterUniversitas Indonesia
PekerjaanPolitikus
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Saan Mustopa (lahir 5 Juli 1968[1]) atau kerap dipanggil sebagai Kang Saan oleh mitra sejawatnya[2] adalah seorang politikus Indonesia yang berasal dari Jawa Barat yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2024-2029.[3] Sejak tanggal 1 Oktober 2024, Saan merupakan salah satu pimpinan DPR bersama-sama dengan Puan Maharani, Adies Kadir, Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Saan dipilih oleh Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Dharma Paloh untuk mewakili Fraksi Partai Nasdem DPR-RI di kursi pimpinan DPR. Sebagai pimpinan DPR periode 2024-2029, Saan mendapatkan tugas untuk mengoordinasikan ruang lingkup tugas bidang Industri dan Pembangunan (KORINBANG) yang meliputi Komisi IV, Komisi V, Komisi VI, Komisi VII dan Badan Aspirasi DPR-RI. Penugasan Saan ini sebelumnya tercatat dijalankan oleh Rachmad Gobel yang merupakan pimpinan DPR periode 2019-2024 dari Fraksi Partai Nasdem. Pada periode 2019-2024, Saan sempat dipercaya untuk mengemban posisi Wakil Ketua Komisi II.

  1. ^ Fathimatuz Zahroh. "Saan Mustopa". Merdeka.com. Merdeka.com. Diakses tanggal 28 November 2015. 
  2. ^ "Nawaberita:Cecilla Nyatakan Tidak Takut Dengan Saan Mustofa". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-12-08. Diakses tanggal 2015-11-28. 
  3. ^ Tribunnews: Calon Bupati Karawang Saan Mustopa Setor LHKPN ke KPK

Previous Page Next Page








Responsive image

Responsive image