Istilah status quo ante bellum (sering disingkat menjadi status quo ante) adalah sebuah frasa bahasa Latin yang berarti "keadaan sebagaimana adanya sebelum perang".[1]
Istilah ini awalnya digunakan dalam perjanjian internasional untuk mengacu pada penarikan pasukan musuh dan pemulihan kepemimpinan sebelum perang. Ketika digunakan sedemikian, hal tersebut berarti bahwa tidak ada pihak yang memperoleh tambahan atau kehilangan wilayah atau hak-hak ekonomi dan politik. Ini berlawanan dengan uti possidetis, di mana masing-masing pihak mempertahankan wilayah apa pun dan properti lain yang dikuasainya pada akhir perang.
Istilah ini telah digeneralisasikan untuk membentuk frasa status quo dan status quo ante. Di luar konteks ini, istilah antebellum adalah, di Amerika Serikat, biasanya dikaitkan dengan periode sebelum Perang Saudara Amerika, sementara di Eropa dan tempat lain dengan periode sebelum Perang Dunia I.