Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors.
Please consider supporting us by disabling your ad blocker.

Responsive image


Tanah Rejang

Redjang Country atau Negeri Rejang adalah istilah untuk Tanah Rejang yang dipakai oleh M.A. Jaspan dalam karyanya yang berjudul Folk Literature of South Sumatra, Redjang Ka-Ga-Nga Texts. Karangan tersebut membahas mengenai Aksara Kaganga.

Tanah Rejang (Rejang: Tanêak Jang, Tanêah Hêjang, bahasa Belanda: Redjang-landen) adalah istilah yang dipakai untuk menunjukkan daerah kediaman dan daerah persebaran suku Rejang serta pengaruh teritorial dan budaya mereka, termasuk di dalamnya luak dan Ulau Bioa. Pada masa sekarang, wilayah Tanah Rejang berada di wilayah administrasi Provinsi Bengkulu dan Provinsi Sumatera Selatan.[1] Tanah Rejang di wilayah administrasi Provinsi Bengkulu lebih luas dibanding dengan yang berada di wilayah administrasi Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam buku The History of Sumatra karya William Marsden, seorang sekretaris dari Presiden Benteng Marlborough, Tanah Rejang disebut sebagai Redjang Country yang secara harafiah bermakna Negeri Rejang.[2] Istilah yang sama dipergunakan oleh M.A. Jaspan yang meneliti teks Rikung. Ia menyebut bahwa suku bangsa Rejang mendiami wilayah atau tanah yang disebut Redjang Country (Negeri Rejang).

  1. ^ Siddik 1980, hlm. 17.
  2. ^ Marsden 1783, hlm. 40, 207.

Previous Page Next Page








Responsive image

Responsive image