Tanah Rejang (Rejang: Tanêak Jang, Tanêah Hêjang, bahasa Belanda: Redjang-landen) adalah istilah yang dipakai untuk menunjukkan daerah kediaman dan daerah persebaran suku Rejang serta pengaruh teritorial dan budaya mereka, termasuk di dalamnya luak dan Ulau Bioa. Pada masa sekarang, wilayah Tanah Rejang berada di wilayah administrasi Provinsi Bengkulu dan Provinsi Sumatera Selatan.[1] Tanah Rejang di wilayah administrasi Provinsi Bengkulu lebih luas dibanding dengan yang berada di wilayah administrasi Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam buku The History of Sumatra karya William Marsden, seorang sekretaris dari Presiden Benteng Marlborough, Tanah Rejang disebut sebagai Redjang Country yang secara harafiah bermakna Negeri Rejang.[2] Istilah yang sama dipergunakan oleh M.A. Jaspan yang meneliti teks Rikung. Ia menyebut bahwa suku bangsa Rejang mendiami wilayah atau tanah yang disebut Redjang Country (Negeri Rejang).