Artikel ini perlu diterjemahkan ke bahasa Indonesia. |
Tanda nomor kendaraan bermotor di Jepang (Jepang: 日本のナンバープレート, Nihon no namba purato) dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui kantor Kementerian Pertanahan, Prasarana, Perhubungan dan Pariwisata di seluruh Jepang. Kode TNKB internasional untuk Jepang adalah J.
Setiap kendaraan bermotor wajib memasang TNKB, termasuk kendaraan Pasukan Bela Diri, kedutaan besar, dan militer AS. Namun kendaraan resmi Kekaisaran dibebaskan dari persyaratan untuk memasang TNKB.
TNKB dipasang di bagian depan dan belakang kendaraan, dengan pelat belakang dipasang secara permanen dan diberi segel prefektur yang menutupi salah satu baut. Plat baru boleh dilepas ketika kendaraan tersebut dijual kepada seseorang dari prefektur lain, masa pelayanannya telah habis dan telah dijual untuk memo, atau diekspor. Kendaraan baru tidak akan dikirim ke pembeli sampai dealer mendapatkan pelat nomor dan memasangnya ke mobil baru.