Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | |
---|---|
![]() Naskah UUD 1945, diterbitkan pada tahun 1946. | |
Ikhtisar | |
Yurisdiksi | ![]() |
Penyusunan | 1 Juni – 18 Agustus 1945 |
Penyampaian | 18 Agustus 1945 |
Tanggal berlaku | 18 Agustus 1945 |
Sistem | Republik kesatuan |
Struktur pemerintahan | |
Cabang | 3 |
Kepala negara | Presiden |
Lembaga legislatif | Bikameral (MPR, terdiri dari DPR dan DPD) |
Lembaga eksekutif | Presiden, dibantu oleh menteri kabinet |
Lembaga kehakiman | MA, MK, dan KY |
Lembaga lain | BPK |
Federalisme | Kesatuan |
Kolese elektoral | Tidak ada |
Pembatasan amendemen | 1 |
Sejarah | |
Pembentukan badan legislatif | 29 Agustus 1945 (KNIP) 15 Februari 1950 (DPR) |
Pembentukan badan eksekutif | 18 Agustus 1945 |
Pembentukan badan peradilan | 18 Agustus 1945 |
Amendemen | 4 |
Amendemen terakhir | 11 Agustus 2002 |
Referensi | UUD 1945 Asli (PDF) UUD 1945 Satu Naskah (PDF) |
Lokasi dokumen | Arsip Nasional, Jakarta |
Penetap | PPKI |
Perumus | BPUPK |
Jenis media | Dokumen teks tercetak |
Naskah lengkap | |
![]() |
Penyuntingan Artikel oleh pengguna baru atau anonim untuk saat ini tidak diizinkan. Lihat kebijakan pelindungan dan log pelindungan untuk informasi selengkapnya. Jika Anda tidak dapat menyunting Artikel ini dan Anda ingin melakukannya, Anda dapat memohon permintaan penyuntingan, diskusikan perubahan yang ingin dilakukan di halaman pembicaraan, memohon untuk melepaskan pelindungan, masuk, atau buatlah sebuah akun. |
Artikel ini adalah bagian dari seri |
Politik dan Ketatanegaraan Republik Indonesia (Negara Kesatuan Republik Indonesia) |
---|
![]() |
Hukum |
Pemerintahan Pusat |
Pemerintahan Daerah |
Politik Praktis |
Kebijakan luar negeri |
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (disingkat UUD 1945; terkadang juga disingkat UUD '45, UUD RI 1945, atau UUD NRI 1945) adalah konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Republik Indonesia. UUD 1945 menjadi perwujudan dari dasar negara (ideologi) Indonesia, yaitu Pancasila, yang disebutkan secara gamblang dalam Pembukaan UUD 1945.
Perumusan UUD 1945 dimulai dengan kelahiran dasar negara Pancasila pada tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang pertama BPUPK. Perumusan UUD yang rill sendiri mulai dilakukan pada tanggal 10 Juli 1945 dengan dimulainya sidang kedua BPUPK untuk menyusun konstitusi. UUD 1945 diberlakukan secara resmi sebagai konstitusi negara Indonesia oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Pemberlakuannya sempat dihentikan selama 9 tahun dengan berlakunya Konstitusi RIS dan UUDS 1950. UUD 1945 kembali berlaku sebagai konstitusi negara melalui Dekret Presiden yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959. Setelah memasuki masa reformasi, UUD 1945 mengalami empat kali perubahan (amendemen) dari tahun 1999–2002.
UUD 1945 memiliki otoritas hukum tertinggi dalam sistem pemerintahan negara Indonesia, sehingga seluruh lembaga negara di Indonesia harus tunduk pada UUD 1945 dan penyelenggaraan negara harus mengikuti ketentuan UUD 1945. Selain itu, setiap peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan pengujian atas undang-undang, sementara Mahkamah Agung atas peraturan di bawah undang-undang, yang bertentangan dengan ketentuan UUD 1945.[1]
Wewenang untuk melakukan pengubahan terhadap UUD 1945 dimiliki Majelis Permusyawaratan Rakyat, seperti yang telah dilakukan oleh lembaga ini sebanyak empat kali. Ketentuan mengenai perubahan UUD 1945 diatur dalam Pasal 37 UUD 1945.