Ringkasan peristiwa | |
---|---|
Tanggal | 1 Januari 2007 |
Ringkasan | Kerusakan saat penerbangan akibat malfungsi sistem navigasi inersia yang menyebabkan disorientasi spasial; kesalahan pilot |
Lokasi | Selat Makassar di lepas pantai Majene, Sulawesi, Indonesia 03°40′44″S 118°09′4″E / 3.67889°S 118.15111°E |
Orang dalam pesawat | 102 |
Penumpang | 96 |
Awak | 6 |
Tewas | 102 |
Selamat | 0 |
Jenis pesawat | Boeing 737-4Q8 |
Operator | Adam Air |
Registrasi | PK-KKW |
Asal | Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta, Jakarta, Indonesia |
Perhentian | Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, Indonesia |
Tujuan | Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Indonesia |
Adam Air Penerbangan 574 (KI574 atau DHI574) adalah sebuah penerbangan penumpang domestik terjadwal yang dioperasikan oleh Adam Air Dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta,Jakarta Via Transit Di Bandara Internasional Juanda, Surabaya Ke Bandara Internasional Sam Ratulagi, Manado yang jatuh di Selat Makassar dekat Polewali di Sulawesi pada tanggal 1 Januari 2007 setelah usai Transit Di Surabaya. Semua 102 orang di dalamnya tewas, menjadikannya kecelakaan penerbangan paling mematikan yang melibatkan Boeing 737-400.
Investigasi nasional diluncurkan atas bencana tersebut. Laporan akhir, yang dirilis pada 25 Maret 2008, menyimpulkan bahwa pilot kehilangan kendali atas pesawat setelah mereka sibuk memecahkan masalah pada sistem navigasi inersia dan secara tidak sengaja memutus sambungan autopilot. Meskipun terjadi serangkaian insiden keselamatan, yang menyebabkan penutupan Adam Air pada tahun 2008, ini adalah satu-satunya insiden yang mengakibatkan kematian selama 5 tahun keberadaan maskapai tersebut.
Bersama dengan kecelakaan berikutnya dari Penerbangan 172 dan beberapa kecelakaan transportasi lainnya, kecelakaan tersebut turut menyebabkan penurunan peringkat keselamatan penerbangan Indonesia oleh Amerika Serikat. Hal ini akhirnya berujung pada reformasi keselamatan transportasi berskala besar di Indonesia. Semua maskapai penerbangan Indonesia dilarang terbang ke Uni Eropa selama beberapa tahun setelah kecelakaan tersebut. Setelah berbagai peringatan dari pihak berwenang kepada Adam Air untuk menerapkan peraturan keselamatan tidak diindahkan, maskapai ini dilarang terbang oleh pemerintah Indonesia pada bulan Maret 2008, dan dinyatakan bangkrut pada bulan Juni di tahun yang sama.