Amrozi bin Nurhasyim

Amrozi
Amrozi bin Nurhasyim, salah satu dari 3 orang yang dihukum dan dieksekusi atas kasus Bom Bali 2002
LahirAli Amrozi bin Nurhasyim
(1962-07-05)5 Juli 1962
Solokuro, Lamongan, Jawa Timur
Meninggal9 November 2008(2008-11-09) (umur 46)
Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah
Sebab meninggalEksekusi oleh regu tembak
Dikenal atasPengeboman Malam Natal Indonesia 2000 dan Bom Bali 2002
Hukuman kriminalHukuman mati
Kesetiaan
AlasanMelakukan aksi terorisme
Rekan
Perincian
Tanggal12 Oktober 2002 (2002-10-12)
23.05 WITA (UTC+08:00)
LokasiBadung, Bali, Indonesia
Target
  • Dua klub malam dengan pelanggan dari Barat
  • Kantor Konsuler Amerika Serikat
Tewas202
Luka209
Senjata
Ditangkap
5 November 2002 (2002-11-05)

Amrozi bin Nurhasyim atau akrab disapa Amrozi (bahasa Arab: علي عمرازي بن حجي نورهاشم, translit. ʿAlī ʿAmrāzī bin Ḥajī Nūr Hāshim; 5 Juli 1962 – 9 November 2008) adalah seorang terpidana yang dihukum mati karena menjadi penggerak utama dalam peristiwa Bom Bali 2002 (dan sebelumnya ia pernah terlibat dalam kasus Bom Malam Natal 2000).

Amrozi disebut-sebut bermanhaj khawarij dan anti-Barat yang didukung organisasi bawah tanah Jemaah Islamiyah.Kakek Amrozi mendirikan pesantren pertama di Tenggulun. Ayahnya Nur Hasyim mengajari anak-anaknya bahwa adat Jawa dianggap bid'ah di bawah hukum Syariah dan karena itu harus diberantas. Nur Hasyim terlibat dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia melawan Belanda, sering menghibur putra-putranya dengan kisah-kisah kepahlawanan oleh sesama Muslim. Pada 7 Agustus 2003, Amrozi dinyatakan oleh pengadilan bersalah atas tuduhan keterlibatan dalam peristiwa pengeboman tersebut dan divonis hukuman mati. Namun undang-undang yang digunakan untuk memvonisnya ternyata kemudian dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Agung pada Juli 2004. Awalnya ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan di Badung, lalu dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada 11 Oktober 2005 bersama dengan Imam Samudera dan Mukhlas, dua pelaku Bom Bali lainnya.

Sikap Amrozi yang tampak tidak peduli sepanjang pengadilannya membuatnya sering dijuluki media massa The Smiling Assassin (Pembunuh yang Tersenyum). Amrozi dihukum mati pada hari Minggu, 9 November 2008 dini hari.


Amrozi bin Nurhasyim

Dodaje.pl - Ogłoszenia lokalne