Tanggal pendirian | 22 Agustus 1945 |
---|---|
Tanggal pembubaran | 5 Oktober 1945 (berubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat) |
Tipe | Gendarmeri |
Kantor pusat | Jakarta |
Lokasi | |
Pemimpin | Moefreni Moekmin |
Badan Keamanan Rakyat (disingkat BKR) adalah sebuah lembaga negara Indonesia yang dibentuk untuk menjalankan tugas menjaga keamanan bersama dengan rakyat dan kantor-kantor negara. BKR dibentuk oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam sidangnya pada tanggal 22 Agustus 1945 dan diumumkan oleh Presiden Soekarno pada keesokan harinya.
Pembentukan BKR merupakan perubahan dari hasil sidang PPKI pada tanggal 19 Agustus 1945 yang sebelumnya merencanakan pembentukan tentara kebangsaan. Perubahan tersebut akhirnya diputuskan pada tanggal 22 Agustus 1945 untuk tidak membentuk tentara kebangsaan. Keputusan ini dilandasi oleh berbagai pertimbangan politik.
Para pemimpin pada waktu itu memilih untuk lebih menempuh cara diplomasi untuk memperoleh pengakuan terhadap kemerdakaan yang baru saja diproklamasikan. Tentara pendudukan Jepang yang masih bersenjata lengkap dengan mental yang sedang jatuh karena kalah perang, menjadi salah satu pertimbangan juga, untuk menghindari bentrokan apabila langsung dibentuk sebuah tentara kebangsaan.[1]
Anggota BKR saat itu adalah para pemuda Indonesia yang sebelumnya telah mendapat pendidikan militer sebagai tentara Heiho, Pembela Tanah Air (PETA), Tentara Kerajaan Hindia Belanda (KNIL) ,Barisan Pembantu polisi dibawah didikan Polisi Istimewa dan lain sebagainya. BKR tingkat pusat yang bermarkas di Jakarta dipimpin oleh Moefreni Moekmin.[2] Melalui Maklumat Pemerintah tanggal 5 Oktober 1945, BKR diubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR) dan setelah mengalami beberapa kali perubahan nama akhirnya menjadi Tentara Nasional Indonesia.