Badan Riset dan Inovasi Nasional

Badan Riset dan Inovasi Nasional
BRIN

Gambaran umum
Didirikan28 April 2021 (2021-04-28)
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021
Nomenklatur sebelumnya
Bidang tugasPenelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi, inovasi, ketenaganukliran, dan keantariksaan
Alokasi APBNRp5,84 triliun (2025)[1]
Kepala Badan
Dr. Laksana Tri Handoko, M.Sc.
Wakil Kepala Badan
Prof. Dr. Ir. Amarulla Octavian, ST., M.Sc., DESD., IPU., ASEAN.Eng.
Sekretaris Utama
Dra. Rr Nur Tri Aries Suestiningtyas, MA.
Deputi
Deputi Bidang Kebijakan PembangunanDr. Mego Pinandito, M.Eng.
Deputi Bidang Kebijakan Riset dan InovasiDr. Ir. Boediastoeti Ontowirjo, MBA.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan TeknologiEdy Giri Rachman Putra, Ph.D.
Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan InovasiDr. Yan Rianto, M.Eng.
Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan InovasiProf. Dr. Eng. Agus Haryono
Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan InovasiDr. R. Hendrian, M.Sc.
Deputi Bidang Riset dan Inovasi DaerahDr. Yopi
Inspektur Utama
Ir. Christianus Ratrias Dewanto, M.Eng.
Kantor pusat
Gedung B.J. Habibie, Jl. M.H. Thamrin No. 8, Jakarta Pusat 10340
Situs web
www.brin.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Badan Riset dan Inovasi Nasional, disingkat BRIN, adalah lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta penemuan dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi. Badan Riset dan Inovasi Nasional dipimpin oleh seorang Kepala BRIN yang sejak 28 April 2021 dijabat oleh Laksana Tri Handoko.

  1. ^ Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025

Badan Riset dan Inovasi Nasional

Dodaje.pl - Ogłoszenia lokalne