Barter

Hukum Barter

Barter atau urup adalah kegiatan tukar-menukar barang yang terjadi antara dua pihak tanpa perantaraan alat tukar yakni uang.[1] Manusia selalu dihadapkan pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri mereka mencari dari orang yang mau menukarkan barang yang dimilikinya dengan barang lain yang dibutuhkannya. Akibatnya barter, yaitu barang ditukar dengan barang. Pada masa ini timbul benda-benda yang selalu dipakai dalam pertukaran. Kesulitan yang dialami oleh manusia dalam barter adalah kesulitan mempertemukan orang-orang yang saling membutuhkan dalam waktu bersamaan. Kesulitan itu telah mendorong manusia untuk menciptakan kemudahan dalam hal pertukaran, dengan menetapkan benda-benda tertentu sebagai alat tukar.

Sampai dengan saat ini kegiatan barter masih digunakan ketika terjadi kondisi krisis ekonomi di mana nilai mata uang mengalami devaluasi akibat hiperinflasi. Salah satu kelemahan sistem barter adalah tidak memiliki standar nilai yang jelas, tetapi karena barter dilakukan oleh dua belah pihak yang saling membutuhkan, maka komoditi barang yang dianggap nilainya seimbang diterima oleh kedua belah pihak yang telah sepakat.[1]

  1. ^ a b Utami, Fajria Anindya (2020-06-23). "Apa Itu Barter?". Warta Ekonomi. Diakses tanggal 2020-10-21. 

Barter

Dodaje.pl - Ogłoszenia lokalne