Bunuh diri | |
---|---|
Lukisan Le Suicidé karya Édouard Manet (1877–1881) | |
Informasi umum | |
Spesialisasi | Psikiatri, psikologi |
Bunuh diri (sering disingkat sebagai bundir[1]) adalah sebuah tindakan sengaja yang menyebabkan kematian pada diri sendiri. Bunuh diri sering kali dilakukan akibat putus asa, yang penyebabnya sering kali dikaitkan dengan gangguan jiwa misalnya depresi, gangguan bipolar, skizofrenia, ketergantungan alkohol, atau penyalahgunaan obat.[2] Faktor-faktor penyebab stres antara lain kesulitan keuangan atau masalah dalam hubungan intrapribadi sering kali ikut berperan. Upaya untuk mencegah bunuh diri antara lain adalah dengan pembatasan akses terhadap senjata api, merawat penyakit jiwa dan penyalahgunaan obat, serta meningkatkan kondisi ekonomi.
Terdapat bermacam-macam metode yang paling sering digunakan untuk bunuh diri di berbagai negara dan sebagian terkait dengan keberadaan metode tersebut. Metode yang umum antara lain: gantung diri, racun serangga, dan senjata api. Sekitar 800.000 hingga satu juta orang meninggal karena bunuh diri setiap tahun, sehingga bunuh diri menduduki posisi ke-10 sebagai penyebab kematian terbesar di dunia.[2] Angka bunuh diri tercatat lebih banyak dilakukan oleh pria ketimbang wanita, dengan kemungkinan tiga sampai empat kali lebih besar seorang pria melakukan bunuh diri dibandingkan wanita.[3] Tercatat ada sekitar 10 hingga 20 juta kasus percobaan bunuh diri yang gagal setiap tahun.[4] Percobaan bunuh diri semacam ini lebih sering dilakukan remaja dan wanita.
Cara pandang terhadap bunuh diri selama ini dipengaruhi oleh konsep eksistensi yang luas seperti agama, kehormatan, dan makna hidup. Agama Abrahamik secara tradisional menganggap bunuh diri sebagai perbuatan dosa karena kepercayaan bahwa kehidupan itu suci. Selama era samurai di Jepang, seppuku dijunjung tinggi sebagai sarana pertobatan akibat kegagalan atau sebagai bentuk protes. Sati, sebuah praktik pemakaman dalam agama Hindu yang mengharuskan janda untuk melakukan pengorbanan diri di atas api pembakaran jenazah suaminya, baik atas keinginan sendiri maupun didesak oleh keluarga dan masyarakat.[5]
Dahulu di kebanyakan negara barat, bunuh diri maupun percobaan bunuh diri merupakan tindakan kriminal yang bisa membuat seseorang dihukum, namun sekarang hukum tersebut sudah tidak berlaku lagi. Namun di kebanyakan negara Islam, tindakan ini masih dianggap melanggar hukum. Pada abad ke-20 dan ke-21, bunuh diri dalam bentuk pengorbanan diri digunakan sebagai sarana protes, dan kamikaze serta bom bunuh diri digunakan sebagai taktik militer atau terorisme.[6]